You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Botuh Lintang
Botuh Lintang

Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

SELAMAT DATANG DI DESA LUBUK SABUK, KEC. SEKAYAM KAB. SANGGAU

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN POSBANKUM DAN KADARKUM

Administrator 06 Oktober 2025 Dibaca 65 Kali
MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN POSBANKUM DAN KADARKUM

Botuh Lintang, 6 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Botuh Lintang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Desa Botuh Lintang dengan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-11-08_at_19-30-54 Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Botuh Lintang dan dihadiri oleh Kepala Desa Botuh Lintang, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta perwakilan dari lembaga kemasyarakatan desa.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Botuh Lintang, yang menyampaikan pentingnya pembentukan Posbankum dan Kadarkum sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Pembentukan Posbankum dan Kadarkum ini menjadi langkah nyata Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menumbuhkan budaya sadar hukum di lingkungan desa,” ujar Kepala Desa Botuh Lintang.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa memaparkan dasar hukum, tujuan, serta manfaat dari pembentukan Posbankum dan Kadarkum. Posbankum nantinya akan berfungsi sebagai wadah pemberian informasi, konsultasi, dan bantuan hukum dasar bagi masyarakat yang membutuhkan, sedangkan kelompok Kadarkum akan menjadi penggerak dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan hukum.

Setelah melalui pembahasan dan musyawarah bersama, disepakati untuk:

  1. Membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Botuh Lintang, dengan kepengurusan yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda.

  2. Membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang bertugas mengedukasi warga terkait hukum, hak, dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Musyawarah berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta menyambut baik pembentukan kedua lembaga tersebut dan berkomitmen untuk mendukung kegiatan penyuluhan hukum yang berkelanjutan di Desa Botuh Lintang.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara hasil musyawarah oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat sebagai tanda disepakatinya pembentukan Posbankum dan Kadarkum di Desa Botuh Lintang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan