Botuh Lintang, 6 Oktober 2025
Pemerintah Desa Botuh Lintang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Aula Desa Botuh Lintang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Botuh Lintang, Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, serta pendamping desa. Hadir pula perwakilan dari Kecamatan dan Bagian Hukum Kabupaten yang memberikan arahan serta dukungan terhadap pembentukan kedua lembaga tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Botuh Lintang menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum dan Kadarkum merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
“Melalui Posbankum dan Kadarkum, kami berharap masyarakat Botuh Lintang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, dan tidak mudah terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan,” ujarnya.
Posbankum Desa Botuh Lintang nantinya berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis. Sementara itu, Kelompok Kadarkum akan berperan dalam penyuluhan hukum dan pembinaan kesadaran hukum di tingkat masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi rutin.
Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten menegaskan dukungannya terhadap inisiatif Desa Botuh Lintang, serta berharap Posbankum dan Kadarkum dapat menjadi pilot project desa sadar hukum di wilayah kecamatan setempat.
Musyawarah berjalan dengan tertib dan partisipatif, diakhiri dengan penandatanganan berita acara pembentukan Posbankum dan Kadarkum oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perwakilan masyarakat. Hasil musyawarah ini menjadi dasar untuk pengajuan SK Kepala Desa tentang pembentukan dan pengesahan pengurus Posbankum dan Kadarkum Desa Botuh Lintang.
Dengan terbentuknya kedua lembaga tersebut, diharapkan Desa Botuh Lintang dapat semakin maju menuju desa yang sadar hukum, adil, dan berkeadilan sosial.